Ilustrasi money politics. Pelaku politik uang pada Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
Cimahi, Jawa Barat - Praktik politik uang (money politics) tidak hanya rawan terjadi pada tahapan masa kampanye yang akan segera berakhir pada 10 Februari 2024.
Praktik politik uang juga rawan dilakukan pada Masa Tenang yang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Bahkan, praktik politik uang sangat rawan terjadi pada waktu menjelang pemungutan suara atau pencoblosan atau praktik ini seringkali disebut sebagai serangan fajar.
Bagi-bagi uang pada tahapan Masa Tenang dan pemungtutan suara dilarang dan sanksi hukumnya berat. Sanski hukum tidak hanya menjerat pelaksana, peserta atau tim kampanye, tetapi juga dapat menjerat kepada siapa saja (setiap orang).
Sanksi Politik Uang di Masa Tenang dan Pemungutan Suara
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”
Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Lalu pada Ayat (2) berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).”***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi
Sumber: Bawaslu NTB
Tag
politik uang, Masa Tenang, pemungutan, penghitungan suara, sanksi, Pemilu 2024
Share
Berita Terkini
Kabiro Pantau TPS 60
humas Sabtu, Februari 24, 2024 - 16:50
PSU di TPS 60 Kelurahan Utama Berlangsung Aman dan Lancar, Partisipasi Pemilih Capai 85,4 Persen
Hitung ulang TPS 19 Cibabat2
humas Jumat, Februari 23, 2024 - 12:52
Ketua KPPS TPS 19 Cibabat Gunakan Hak Jawab, Tidak Ada Penggelembungan Suara, Akui Ada Kelalaian Penulisan Jumlah Suara
Hitung ulang TPS 19 Cibabat
humas Kamis, Februari 22, 2024 - 12:17
Penggelembungan Suara di TPS 19 Cibabat, PPK Cimahi Utara Hitung Ulang Surat Suara DPRD Provinsi Jabar 1
Lihat Lainnya
Pencarian
Pencarian
Tautan
Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat
Komisi Pemilihan Umum
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Mahkamah Konstitusi
Kementerian Dalam Negeri
Polisi Republik Indonesia
Kejaksaan
Sitemap
#AYOAWASIBERSAMA
Kontak Kami
Alamat
Bawaslu Kota Cimahi
Jl. Babakan No. 37 Kel. Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
Telepon
(022) 20665752
bawaslucimahi@gmail.com
Facebook: Bawaslu Kota Cimahi
Twitter: @bawaslucimahi
Instagram: bawaslu_kotacimahi
YouTube: Bawaslu Kota Cimahi
Atau klik link berikut Hubungi Kami
Hak Cipta Bawaslu RI @ 2024

0 Komentar