Terkait ini, pihak Kepolisian menerjunkan ratusan Personil untuk mengantisipasi keamanan masyarakat yang Pro dan Kontra terhadap kasus yg diduga melakukan korupsi Dana Nagari.
Dari hasil keputusan Praperadilan ini, Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya menjelaskan terduga Wali Nagari dan ketua Bamus tidak melakukan korupsi dan tidak ada keuangan Negara sepersenpun yang dirugikan dan dinyatakan Bebas Murni.
Kuasa Hukum wali nagari dan ketua Bamus ini Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA yang sempat Media ini wawancarai tentang keputusan Bebas ini mengatakan, Penetapan tersangka untuk kedua orang tersebut tidak mencukupi bukti permulaan sebagamana yang di kenhendaki KUHP. Hakim menyatakan dengan demikian maka status tersangka yg bersangkutan di batalkan dan segera di keluarkan hari ini, katanya.
Kita menghadirkan bukti dan saksi yg menjelaskan apa yg di sangkakan itu bukan lah keuangan negara, jadi itu murni Dana masyarakat yang di kelola oleh masyarakat dalam bentuk koperasi. Dan kemudian tidak pernah termuat bahkan dalam pendapatan atau belanja nagari, jadi hakim karena tidak pernah dimuat dimana letak Korupsinya dimana letak penyalahan kewenangan yg dilakukan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Nah karena tidak ada kerugian keuangan negara hakim menyatakan wali nagari dan ketua Bamus demi keadilan di nyatakan bebas, katanya.
DT. Anto tokoh masyarakat Sikabau sangat bersyukur atas bebas nya Wali nagari dan ketua Bamus, beliau yang sebelum sangat gigih untuk mempejuangkan pembelaan keduanya. Saya sangat berkeyakinan mereka tidak bersalah sekarang dibuktikan dengan Vonis bebas ini, ujarnya.
Hari ini nagari Sikabau sedang berbahagia cukup lama kami menungggu, dua tahun kami menunggu untuk mendapat keadilan ini. Seraya mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak yang turut membantu, dalam proses hukum yang telah di jalankan terutama Kuasa Hukum Bapak Suharizal SH. Tak lupa kepada seluruh Masyarakat Sikabau yang selalu mensuport dan berdoa untuk mendapatkan Keadilan, tutup Dt Anto.( yr )

0 Komentar