Tanah Datar, — Proses Seleksi Terbuka Tenaga Ahli Perumda Air Minum Tirta Alami Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Pengumuman Nomor: UM.01/Pansel/Perumda-AM-TD/II-2026 menuai sorotan publik. Pasalnya, masa pengumuman seleksi disebut hanya berlangsung selama dua hari, yakni 23 hingga 24 Februari 2026, dengan sejumlah persyaratan yang dinilai sangat spesifik dan terbatas.
Dari informasi yang dihimpun, seleksi tersebut mensyaratkan pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, terdapat syarat khusus yang menjadi perhatian, yakni pelamar harus pernah menjabat sebagai direksi Perumda Tirta Alami.
Sejumlah kalangan menilai syarat tersebut berpotensi mempersempit ruang kompetisi dan membatasi peluang bagi kandidat lain yang memiliki kompetensi di bidang manajemen perusahaan daerah air minum, namun tidak pernah menduduki jabatan direksi di Perumda yang sama.
Selain itu, tidak adanya kejelasan terkait batas usia pelamar, serta masih minimnya penjabaran mengenai kompetensi, keahlian, dan indikator kualifikasi teknis yang dibutuhkan, turut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan objektivitas proses seleksi.
Yang menjadi sorotan berikutnya, berdasarkan informasi yang beredar, hanya satu orang yang mendaftar dalam proses seleksi tersebut. Namun demikian, panitia disebut tetap melanjutkan tahapan seleksi tanpa memperpanjang masa pengumuman guna membuka kesempatan lebih luas bagi calon peserta lain.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Sebab, dalam prinsip seleksi terbuka, masa pengumuman dan kesempatan pendaftaran yang memadai dinilai penting untuk menjamin asas transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, apabila benar proses seleksi tetap dilanjutkan dengan peserta yang sangat terbatas tanpa evaluasi atau perpanjangan masa pengumuman, maka hal tersebut patut mendapat pengawasan lebih lanjut. Terlebih jika syarat yang ditetapkan terkesan mengarah pada pembatasan kandidat tertentu.
Dalam konteks pelayanan publik dan tata kelola rekrutmen di lingkungan badan usaha milik daerah, kondisi seperti ini dapat memunculkan dugaan adanya maladministrasi, terutama jika prosesnya tidak memberi ruang yang cukup bagi publik untuk berpartisipasi secara adil.
Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia dinilai perlu dilibatkan untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, minimnya keterbukaan informasi, atau adanya syarat yang tidak disusun secara proporsional dan kompetitif.
Pelibatan Ombudsman penting agar proses seleksi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik serta menghindari munculnya persepsi publik bahwa seleksi hanya formalitas untuk mengakomodasi calon tertentu.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penulis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Alami, melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Rekrutmen tenaga ahli pada perusahaan umum daerah semestinya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan terukur agar menghasilkan figur yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan manajerial yang dibutuhkan perusahaan.
Apalagi Perumda Air Minum merupakan badan usaha yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, setiap proses pengisian jabatan strategis di dalamnya perlu dilakukan dengan standar seleksi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan bebas dari kepentingan tertentu.
Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, maka klarifikasi yang transparan akan menjadi jawaban terbaik untuk meredam polemik. Namun jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur, maka pengawasan dari lembaga seperti Ombudsman RI menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik. (McD)

0 Komentar